Situs Taman Makam Sampurnaraga ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 432/Kep.539-Huk/2023 pada 24 November 2023. Situs pemakaman ini beralamat di Jalan Monumen Rawagede Nomor 2, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Luas situs ini adalah 4.200 m2. Berbatasan dengan pemukiman, jalan desa, dan lahan pertanian, situs makam ini dibuat pada 1995. Sebelumnya, pemakaman sederhana sudah dibangun pada 1951. Taman Makam Sampurnaraga adalah bukti peninggalan Peristiwa Rawagede yang terjadi pada 9 Desember 1947. Total korban yang tewas dalam peristiwa itu berjumlah 431 orang. Para korban sebelumnya juga sempat dimakamkan di pekarangan rumahnya. Selanjutnya pada 1951 dilakukan pemindahan makam. Semua jenazah kembali dimakamkan di tempat baru secara layak dan didoakan. Saat itu, para lelaki di Kampung Rawagede yang berusia remaja hingga dewasa telah menjadi korban pembantaian sehingga pemakaman dilakukan oleh para janda dan perempuan-perempuan yang masih hidup. Taman makam ini menjadi saksi perjuangan rakyat Indonesia, khususnya Karawang dalam mempertahankan kemerdekaan. Di samping itu, taman tersebut juga menjadi bukti kebendaan bahwa Belanda telah melakukan kejahatan perang sebagaimana yang tercantum dalam Konvensi Jenewa. Belanda pun akhirnya dinyatakan bersalah atas tuduhan pelanggaran HAM karena melakukan pembantaian terhadap rakyat sipil tanpa senjata dan kejahatan perang. Pada 2011, Pemerintah Belanda melalui Duta Besar Belanda untuk Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada para janda korban atas peristiwa yang terjadi pada masa revolusi itu.